Peristiwa

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi, Kadin-KPK Berkolaborasi Bangun Whistleblowing System



Perlindungan Hukum Terhadap Saksi, Kadin-KPK Berkolaborasi Bangun Whistleblowing System
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk membangun whistleblowing system. Hal ini dilakukan untuk memudahkan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi.

Dilansir dari laman Kadin, Rabu (31/03/2021), mengacu pada pasal 4 ayat 2 mengenai peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, yang menyatakan bahwa Korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindakan pidana yang dilakukan untuk kepentingan Korporasi.

Baca Juga : Kadin Medan dan PHRI Sumut Dukung Ikajara FunBike Heritage 2021

Melalui whistleblowing system, Bambang mengatakan para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum. Sistem ini merupakan upaya KPK dan Kadin untuk terus bersinergi mencegah terjadinya korupsi dalam dunia usaha.

Lebih jauh, Bambang menilai upaya pencegahan (preventif) lebih diutamakan dibandingkan dengan tindakan represif (penindakan). Jika dilihat dari aspek penyelamatan aset, tindakan preventif akan lebih optimal dan berdaya guna dalam penyelamatan aset atau keuangan negara, dibandingkan tindakan represif.

Wakil Ketua Kadin Indonesia menambahkan, selama ini yang diterbitkan pemerintah pasca reformasi cenderung merugikan pengusaha, dilihat dari sektor perizinan, lingkungan dan pajak justru kebijakan kebijakan yang dihasilkan justru mempersulit perngusaha, hal ini dapat memicu tindakan korup yang melibatkan pihak swasta/dunia usaha.

“Secara prinsip, dalam konteks dunia usaha, saya meyakini sepenuhnya bahwa tentunya tidak ada satu pun pengusaha yang mau terjerumus pada tindak pidana korupsi. Namun kenyataan di lapangan, masih banyak kendala yang dihadapi dan menempatkan para pengusaha dalam posisi dilematis".

"Di satu sisi ingin berpartisipasi dalam proses bisnis yang berjalan, namun di sisi lain juga dihadapkan pada hambatan-hambatan dalam birokrasi atau mekanisme bisnis yang pada akhirnya dapat menjerumuskan mereka, sehingga terlibat pada suatu tindak pidana korupsi," pungkasnya.(BS09)


Tag: