Peristiwa

Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku



Peredaran 272 Kilo Ganja Aceh Digagalkan, Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
beritasumut.com/ist

beritasumut.com - Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja dari Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, dalam pengungkapan ini dua orang ditangkap, masing-masing berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara.

Hadi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya kendaraan yang membawa narkoba jenis ganja, dari Aceh menuju Medan.

"Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan investigasi berbagai bahan keterangan," katanya dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Hadi menjelaskan, berdasarkan keterangan informasi yang didapat, teridentifikasi ciri-ciri kendaraan yang membawa ganja, sehingga kemudian tim meluncur ke perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.

Setelah itu, petugas menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan babalan Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (9/11/2024) dini hari.

"Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh Tim Sus, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil, setelah itu Tim langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA," tuturnya.


Tag: