Peristiwa

Penjual dan Pembeli Satwa Dilindungi Akan Ditindak Poldasu



Penjual dan Pembeli Satwa Dilindungi Akan Ditindak Poldasu
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menegaskan pihaknya akan memberi tindakan terhadap penjual dan pembeli satwa liar dilindungi. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana, Senin (14/01/2019).

 

Direskrimsus Poldasu menyatakan, tindakan ini baik terhadap satwa dilindungi yang dijual di media sosial ataupun di toko-toko hewan. "Kita akan terus menelusuri semua penjual satwa langka. Karenanya sampai saat ini, kita terus berkordinasi dengan BKSDA untuk menindak penjualannya," ungkapnya.

 

Selain itu, Rony juga mengaku, jika pihaknya akan melakukan tindakan keras terhadap perdagangan ilegal ini. "Intinya kita melakukan penindakan kepada pedagang, baik yang menjual maupun yang membeli," katanya.

 

Untuk itu, Rony mengaku, dirinya berjanji akan menelusuri apabila ada informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya. "Mereka yang menjual dan membeli tanpa aturan pasti akan ditindak," tegasnya. 

 

Di samping itu, mengenai informasi adanya satu toko di Jalan Bintang, Medan yang menjual satwa liar dilindungi, Rony menyatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penelusuran di sana. Namun dia belum bisa memastikan, kapan waktu pelaksanaannya. "Dalam waktu dekat. Mengenai kapan, saya belum bisa kasih tahu. Nanti kalau kita kasih tau, mereka sudah bersiap-siap untuk menyembunyikan satwa liar yang mereka perjualbelikan," pungkasnya. (BS04)


Tag: