Peristiwa

Pengurus WALUBI Medan Menghadiri Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut



Pengurus WALUBI Medan Menghadiri Undangan Kanwil Kemenkumham Sumut
beritasumut.com/BS10

beritasumut.com - Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Medan hadir dalam undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara Balai Harta Peninggalan Medan yang beralamat di Jl Listrik No. 10 Medan, Jumat (11/10/2024).

Tampak hadir mewakili Ketua WALUBI Medan Arman Chandra, terlihat hadir Sekretaris Ridwan, ST., M.Pd., Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Masyarakat Lina, S.H., dan anggota Willy Levon, S.H.

Kehadiran Undangan tersebut disambut hangat oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya Syuhada, Dartimnov MT Harahap (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Mariani Marbun (Kurator Keperdataan Ahli Madya), Budiyanto (Kepala Seksi HP Wilayah I), Sintha Damayanti (Kepala Seksi HP Wilayah II), Lusiana Tarihoran (Kepala Seksi HP Wilayah III), M. Taufik Rahman (Kurator Keperdataan Ahli Pertama), Joko Prabowo (Kurator Keperdataan Ahli Pertama) dan Dian Stevany Tongli (Kurator Keperdataan Ahli Pertama).

"Dalam pertemuan ini dipaparkan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum, Kemenkumham RI, namun secara administrasi dan fasilitatif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wliayah Kemenkumham sesuai dengan tempat kedudukannya," ujar Syuhada.

Syudaha juga menambahkan Balai Harta Peninggalan memiliki fungsi dalam pengurusan berupa Perwalian, Pengampunan, Pendaftaran Wasiat (Onbeheerde Nalatenschap), Harta Peninggalan Tak Terurus, Ketidakhadiran (Afwezigheid) sebagai Kurator dalam kepailitan, Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan Penatausahaan Uang Pihak Ketiga.

Ditemui di tempat terpisah disela-sela acara Kuliah Umum Eksekutif M. Chatib Basri, Ketua WALUBI Medan Arman Chandra yang juga merupakan Alumni Program Pendidikan Regular Angkatan (PPRA) LXI Lemhannas RI menyampaikan sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2021 tentang Orta BHP menyatakan bahwa Tugas BHP adalah mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami yang terundang sosialisasi memberikan apresiasi dan harapan kedepan kegiatan yang dilaksanakan BHP sehingga sinergi dan koordinasi antar instansi terkait dan Organisasi keagamaan dan budaya dapat terus dilakukan untuk menunjang tugas dan fungsi BHP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Medan ini.(BS10)


Tag: