Senin, 17 Februari 2025 WIB

Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis

Selasa, 10 Desember 2024 17:00 WIB
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Peristiwa menggemparkan terjadi untuk warga Tembung dan sekitarnya. Soalnya 3 orang abang beradik yang satu masih balita berinisial DS (2 tahun) diketahui terkapar bersimbah darah hingga usus terburai. Kali ini abangnya OS (3 tahun) yang dirawat di rumah sakit di Kota Medan meninggal dunia.

Sedangkan abang yang paling besar NOS (6 tahun) masih kritis dalam perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. "Saya minta doa dan dukungan dari masyarakat Kota Medan, agar NOS bisa sembuh dan pulih yang mengalami kritis ditikam pelaku Rudi Sialoho (41) di rumah sakit tersebut," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).

Kata dia, pihaknya sudah mengetahui motif kasus pembantaian tersebut. "Motifnya sakit hati karena setiap hari tersangka sering diolok-olok dan diejek oleh anak korban," ujarnya.

[br] AKBP Anhar Rangkuti menyebut kalau pelaku penganiayaan terhadap tiga bocah itu merupakan tetangganya. "Pelakunya tetangganya sendiri," jelasnya.

Disebutkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapor dijemput oleh istri dan mengabarkan bahwa telah meninggal anak korban DS dibunuh oleh tersangka Rudi Sialoho dan dua anak korban NOS dan OS dalam keadaan kritis di rumah Sakit Murni Teguh Medan telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Kita juga menyita barang bukti yakni satu buah pisau bercak darah, satu buah ponsel dan satu buah sepeda, " ujarnya.

Selain itu, tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Pelaku Rudi Sialoho mengaku, kerap dibilang gila dan diolok - olok oleh korban. Sehingga emosi dan menikam korban dengan pisau dapur.(BS006)


Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Geger! Tetangga di Tembung Tikam Balita Hingga Usus Terburai
Wasit Catur PON XXI 2024 Nyaris Tewas Dikeroyok, Tiga dari Tujuh Pelaku Ditangkap
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Perempuannya di Jalan Sunggal Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker