
Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR
Aturan ini bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).
Politik & Pemerintahan beritasumut.com - Peristiwa menggemparkan terjadi untuk warga Tembung dan sekitarnya. Soalnya 3 orang abang beradik yang satu masih balita berinisial DS (2 tahun) diketahui terkapar bersimbah darah hingga usus terburai. Kali ini abangnya OS (3 tahun) yang dirawat di rumah sakit di Kota Medan meninggal dunia.
Sedangkan abang yang paling besar NOS (6 tahun) masih kritis dalam perawatan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan. "Saya minta doa dan dukungan dari masyarakat Kota Medan, agar NOS bisa sembuh dan pulih yang mengalami kritis ditikam pelaku Rudi Sialoho (41) di rumah sakit tersebut," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (10/12/2024).
Kata dia, pihaknya sudah mengetahui motif kasus pembantaian tersebut. "Motifnya sakit hati karena setiap hari tersangka sering diolok-olok dan diejek oleh anak korban," ujarnya.
[br] AKBP Anhar Rangkuti menyebut kalau pelaku penganiayaan terhadap tiga bocah itu merupakan tetangganya. "Pelakunya tetangganya sendiri," jelasnya.
Disebutkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Pelapor dijemput oleh istri dan mengabarkan bahwa telah meninggal anak korban DS dibunuh oleh tersangka Rudi Sialoho dan dua anak korban NOS dan OS dalam keadaan kritis di rumah Sakit Murni Teguh Medan telah meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. "Kita juga menyita barang bukti yakni satu buah pisau bercak darah, satu buah ponsel dan satu buah sepeda, " ujarnya.
Selain itu, tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Pelaku Rudi Sialoho mengaku, kerap dibilang gila dan diolok - olok oleh korban. Sehingga emosi dan menikam korban dengan pisau dapur.(BS006)
Aturan ini bisa berupa surat edaran ataupun Peraturan Menteri (Permen).
Politik & PemerintahanKetua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU di tingkat Panja.
Politik & PemerintahanProgram ini diselenggarakan untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.
PeristiwaPP itu akan mengatur lebih tegas pemberantasan judi online.
PeristiwaGubernur Sumatera Barat Terpilih Mahyeldi Ansharullah mengaku siap mengikuti retreat kepala daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.
SosokCristiano Ronaldo dipastikan akan datang ke Kupang, NTT untuk kegiatan sosial.
SosokKetum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan Timnas U20. Baginya, itu bakal jadi pengalaman berharga buat pada pemainnya.
Olahragakebijakan strategis yang bertujuan untuk menjaga stabilitas dan meningkatkan daya beli masyarakat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
EkonomiIa gagal membawa timnya untuk mencuri tiga poin dari Maung Bandung di kandang sendiri.
BeritaSupratman mengatakan pihaknya telah menentukan kriteria terhadap narapidana yang akan mendapatkan amnesti.
Peristiwa