
Final Carabao Cup 2025: Tumbangkan Liverpool 2-1, Newcastle Juara!
beritasumut.com Newcastle United mengalahkan Liverpool 21 di final Carabao Cup 2025. Gol Dan Burn dan Alexander Isak yang hanya dibalas Fe
Olahraga beritasumut.com - Tiga oknum anggota TNI AL diserahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) ke oditur militer. Ketiga oknum anggota TNI AL itu juga dijerat pasal penadahan.
"Ketiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama," kata Kepala Oditur Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Ketiga oknum yang jadi tersangka dalam kasus ini ialah dua oknum anggota Kopaska yaitu Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA. Penerapan pasal penadahan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan asus penembakan bos rental mobil, IA (49), yang terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
Dia menjelaskan ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam vonis maksimal hukuman mati.
"Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka inisial B, tersangka kedua inisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55," kata Kolonel Riswandono.
Dia mengatakan satu oknum anggota TNI AL tidak dijerat pasal pembunuhan. "Dari 3 (tersangka) ini kan ada 1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R. Itu terkena Pasal 480 (KUHP)," ucap dia.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Ketiga tersangka tersebut belum dipecat dari status anggota TNI AL. Ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.
"Terkait pidana tambahan, nanti akan dilihat kualitas perbuatan di antara 3 ini ya," kata Kolonel Riswandono.
[br] Tiga Oknum TNI AL Diserahkan ke Otmil
Puspomal menyerahkan 3 oknum TNI AL kepada Oditur Militer II-07 terkait penembakan bos rental mobil. Ketiganya sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Puspomal.
Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya tampak diborgol. Ketiga tersangka yang memakai masker terlihat hanya menunduk dalam proses penyerahan ke Otmil II-2 ini.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan diperkuat dengan barang bukti, maka para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1," kata Danpuspomal Laksda TNI Samista.
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus tersebut. Penyidik juga sudah menggelar rekonstruksi kasus di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.
Dia mengatakan pimpinan TNI AL memberikan atensi agar penanganan kasus ini dilakukan cepat. Dalam kesempatan ini, Puspomal juga menyerahkan barang bukti di antaranya mobil Daihatsu Sigra warna hitam, senjata api jenis pistol yang dipakai untuk melakukan penembakan, 5 butir selongsong yang ditemukan di area parkir minimarket, baju korban, bukti transfer, dan beberapa alat bukti lainnya.
"Tentunya, dengan diserahkannya berkas perkara pidana ini kepada Oditur Militer II-07 Jakarta, ini menunjukkan bahwa TNI AL berkomitmen terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil," ucapnya.
Dia mengatakan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), itu terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).
"Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda," kata Danpuspomal.
"Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir. (Dalam kasus) Ini ada jeda untuk berpikir. Itu klausul di antaranya," tambahnya.(dtc)
beritasumut.com Newcastle United mengalahkan Liverpool 21 di final Carabao Cup 2025. Gol Dan Burn dan Alexander Isak yang hanya dibalas Fe
Olahragaberitasumut.com Catur Indonesia memasang target empat medali emas SEA Games 2025 di Bangkok, Thailand. Salah satunya mereka percaya diri me
Olahragaberitasumut.com Marc Marquez jadi juara MotoGP Argentina 2025. Pebalap Ducati itu mengalahkan adiknya, Alex Marquez, untuk merebut kemenang
Olahragaberitasumut.com Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana gagal menjadi juara All England 2025. Mereka dikalahkan Kim Wonho/Seo Seungjae di final.
Olahragaberitasumut.com Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana menekuk Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani di semifinal All England 2025, 21
Olahragaberitasumut.com Pebalap McLaren Lando Norris tampil sebagai juara seri pembuka F1 GP Australia 2025. Norris mengalahkan Max Verstappen (Red
Olahragaberitasumut.com Wakil Walikota Pematangsiantar Herlina bersama PD Wanita Islam Kota Pematangsiantar menunaikan Sholat Tasbih di Masjid Raya
Peristiwaberitasumut.com Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mengajak seluruh jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Ma
Peristiwaberitasumut.com Di bulan Ramadan yang penuh berkah, sekelompok pelajar Indonesia di Turki hadir untuk berbagi kebahagiaan dengan anakanak
Peristiwaberitasumut.com Tidak main main dalam.menciptakan rasa aman di masyarakat. Buktinya Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, s
Peristiwa