beritasumut.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Juliadi Zurdani Harahap pada wartawan di Medan, Kamis (9/1/2025).
Hal tersebut disampaikan, terkait informasi beredarrnya video mengenai masyarakat yang mengeluhkan pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur berakhir.
“Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar, Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur,” kata Juliadi.
Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Kata Juliadi, Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
“Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar,” ujar Juliadi.