Sebelumnya, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyampaikan Korlantas ke depannya akan memberlakukan E-TLE Mobile di Kota Medan. E-TLE Mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.
Dijelaskan Aan, program ini tentunya sejalan dengan program Wali Kota dalam penerapan parkir di Kota Medan sekaligus mewujudkan Medan menjadi kota smart city. Melalui E-TLE Mobile ini pelanggaran yang bisa diambil sifatnya hanya kasat mata saja seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus dan masa berlaku plat nomor yang sudah habis karena berbasis HP.
“Saya berharap dengan adanya E-TLE Mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. Selain itu dengan penerapan E-TLE mobile ini dapat memberikan manfaat untuk pemerintah daerah,†ungkap Aan sembari menyatakan akan menindaklanjuti keinginan Wali Kota untuk mensinkronkan kamera milik Pemko Medan dengan Ditlantas guna menertibkan lalu lintas di Kota Medan.(BS07)