beritasumut.com - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya," ujar Hadi, Selasa (22/08/2023)
Sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.
Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah.
"Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi," sebutnya.