beritasumut.com -Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali di level yang rendah. Oleh karena itu, pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan. Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect COVID-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,†ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (04/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali.
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,†ujarnya.
Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.