Peristiwa

Parah, Lelaki Ini Bikin Laporan Korban Begal Palsu, Ternyata Uangnya Buat Bayar Nginap di Hotel



Parah, Lelaki Ini Bikin Laporan Korban Begal Palsu, Ternyata Uangnya Buat Bayar Nginap di Hotel
BERITASUMUT.COM/BS04
Sandi Sitorus (27), pelaku pembuat laporan palsu
Beritasumut.com-Keasyikan menginap di hotel, Sandi Sitorus (27), sopir taksi online, warga Jalan Batangkuis, Gang Kandar No 55, ini jadi dikejar-kejar hutang. Akibatnya, segala cara dilakukan untuk menebus hutang termasuk dengan membuat laporan palsu ke kantor polisi.

 

Informasi dihimpun dari Polsek Medan Kota, pada Jumat (20/10/2017) malam kemarin, sekira pukul 20.45 WIB, pelaku yang mengaku korban begal datang ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan. Sandi Sitorus mengatakan kalau dirinya baru dibegal dan mobil Daihatsu Xenia BK 1814 MI warna hitam miliknya telah dibawa kabur para pelaku.

 

Dalam laporan palsunya, saat ini mobilnya berada di Jalan Jaya I, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Mendapat laporan ini, petugas Polsek Medan Kota kemudian membawa Sandi langsung menuju lokasi. Namun hasilnya nihil, mobil yang disebutkannya tak ada di lokasi tersebut.

 

Petugas Polsek Medan Kota dan pelapor lalu kembali ke Mapolsek Medan Kota untuk membuat laporan polisi (LP). Pada jam 23.20 wib, sesaat sebelum laporan polisi dibuat, Orangtua dan Abang kandung Sandi Sitorus datang ke Polsek karena mendengar mobil milik Sandi dibegal. Di saat itulah mulai muncul kecurigaan. Pasalnya, Orangtua dan abang kandung Sandi sudah memberitahukan kepada polisi kalau Sandi sudah 1 minggu tak pulang dan handphonenya juga tidak bisa dihubungi.

 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengungkapkan, kecurigaan itulah yang membuat polisi terus mengembangkan kasus ini. "Setelah kita interogasi pelapor (Sandi Sitorus) ini, akhirnya dia mengaku kalau kejadian dia dibegal itu tidak benar dan menyatakan mobil Xenia BK 1814 MI tersebut saat ini ada di bengkel di daerah Padangbulan, Simpang Selayang dalam kondisi rusak," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/10/2017) sore.

 

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, menuturkan, pada Sabtu (21/10/2017) dinihari sekira jam 01.45 wib, personil Reskrim telah membawa Sandi menju bengkel tempat mobil tersebut diperbaiki. Lagi-lagi, ternyata pengakuan Sandi tersebut bohong belaka. Karena sat petugas ke bengkel yang dimaksud, ternyata mobil tersebut juga tidak ada.

 

Proses interogasi kembali dilakukan. Sandi yang terus dicecar pertanyaan oleh polisi, mau tak mau akhirnya harus berkata jujur, kalau mobilnya telah digadaikan ke pemilik/manajemen Hotel Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Padangbulan, karena tidak sanggup membayar sewa kamar (SK).

 

"Jadi, petugas kita ke hotel itu dan mendapati mobil tersebut terparkir di area hotel. Kita amankan mobil, ternyata diperoleh informasi dari pelayan hotel kalau mobil itu digadaikan kepada mereka oleh pelapor seharga Rp225 ribu. Petugas kita kemudian menebusnya dengan membayar sejumlah uang itu kepada pelayan. Setelahnya kita amankan mobil itu," pungkas Kapolsek Medan Kota.

 

Atas semua kebohongannya itu, Sandi Sitorus harus menanggung resikonya di Polsek Medan Kota. (BS04)


Tag: