beritasumut.com - Maraknya pemberitaan yang muncul di beberapa media online terkait tentang beroperasinya sebuah pabrik pupuk milik berinisial JMR yang katanya Ilegal dan dibekingi oleh oknum TNI berinisial B sepertinya tidak memiliki data yang benar dan akurat. Sebuah pabrik pupuk yang ingin beroperasi semuanya melengkapi berkas-berkas izin usaha dan sebagainya.
Hal ini diungkapkan Sekjen Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKF-MNI) Kabupaten Langkat Aldiansyah melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/11/2023).
Aldiansyah mengatakan jika pabrik pupuk yang disebut tersebut legal, karena memiliki izin dan SIUP. Pabrik dimksud legal secara hukum maupun undang undang yang berlaku.
“Hal ini sesuai pengertian secara pandangan hukum bahwa yang dikatakan pabrik illegal adalah sebuah pabrik yang didirikan atau dibangun ataupun juga yang beroperasi menjalankan kegiatan usahanya, tanpa memiliki izin dari pihak pemerintah terkait serta memiliki kewenangan dalam hal tersebut. Dan terbukti dari hasil ini ternyata pihak pabrik pupuk milik pengusaha berinisial JMR ini sejak awal didirikan, telah memiliki keabsahan secara hukum, sesuai dengan izin milik perusahaan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintahan Republik Indonesia yang terkait,” ucap Sekjen MKF MNI Kabupaten Langkat Aldiansyah.
“Bukti SIUP ini membuktikan bahwa tuduhan mereka tidak benar karena dalam mengangkat berita si pemberita terbukti tidak mengacu kepada UUD No 40 tentang Pers yang seharusnya pengangkatan suatu berita haruslah memiliki data yang akurat, berdasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan Undang - undang yang berlaku. Sehingga berita tersebut sudah mengarah kepada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan melakukan diskriminasi terhadap seseorang dengan memanfaatkan delik bahasa dugaan, namun menginfokan inisial seseorang serta menyatakan kejelasan spesifikasi wilayah, letak usaha untuk mempermudah orang lain, sebagai pembaca berita memprediksi obyek yang dimaksudkan dalam pemberitaan," ungkap Aldiansyah.
Hal ini disampaikannya terkait adanya pemberitaan yang memberitakan usaha pabrik pupuk yang berada di Langkat pemilik berinisial JMR dan dan dapat pengawasan dari oknum TNI berinisial B. Atas pemberitaan tidak mempunyai data dan bukti lengkap tersebut, lanjutnya, sangat mengganggu aktivitas kegiatan pabrik pupuk yang ada di Kabupaten Langkat.
"Rencananya juga pengelola pabrik itu akan melayangkan surat somasi kepada oknum tersebut," pungkasnya.(BS06)