beritasumut.com - Wacana Kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali muncul di tengah pembahasan revisi UU Polri. Polemik kelembagaan Polri ini selalu muncul di setiap transisi pemerintahan baru dan kembali memicu respons dari berbagai kalangan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono PhD menolak wacana Polri di bawah Kemendagri yang dinilainya akan mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Positioning tersebut akan mempersempit ruang gerak dan merupakan upaya untuk melemahkan institusi Polri.
“Jika Polri dibawah kementerian yang dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik maka akan ada peluang politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal Polri sebagai penegak hukum harus independen dan tidak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung dan Kejaksaan,” kata Wibisono, Kamis (15/08/2024).
Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara dimana institusi Bhayangkara tersebut dipimpin oleh Kapolri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga independensi institusi agar tidak mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik.
“Gagasan Polri di bawah kementerian merupakan suatu wacana kemunduran dan mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Kedudukan Polri saat ini yang berada di bawah Presiden sudah tepat. Apalagi hal itu sudah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.