Peristiwa

PKPA Anggap Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Tak Efektif



PKPA Anggap Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kejahatan Seksual Tak Efektif
Beritasumut.com/Ilustrasi
PKPA

Beritasumut.com-Penambahan hukuman kebiri kimia oleh pemerintah bagi pelaku kejahatan seksual pada anak, mengundang kontroversi. Executive Director Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut), Misran Lubis, menilai hukuman ini tidak cukup efektif dan belum tepat sasaran.

Hukuman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 ini dinilainya tak lebih dari pencitraan saja. "Jangan karena hanya ingin menjawab emosional publik, hukuman itu dibuat. Di sini masyarakat harus mampu disadarkan, kejahatan seksual itu sebenarnya sudah lama dan ada di sekitar kita," tuturnya kepada wartawan di Medan, Kamis (02/06/2016).

Menanggapi hal itu, dokter spesialis kebidanan & kandungan, dr Delfi Lutan, MSc SpOG(K) mengungkapkan, hukuman kebiri tersebut jika ditinjau dari sisi medis sangat beresiko. Selain itu, dia menilai bahwa hukuman kebiri tidak menjamin efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.

"IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah menolak hukuman kebiri itu. Di samping memang kejahatan seksual bukan karena ditentukan dari kelamin, melainkan dari pikiran," sebutnya. Menurut dr Defri, Kebiri kimia yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual ialah dengan cara menumpatkan saluran sperma. Sehingga apabila kebiri dilakukan, nantinya tidak akan mampu menciptakan kehamilan.

"Kebiri kimia resikonya seumur hidup. Namun bila ada batasan waktu hukuman, sampai kapan? Nanti setelah hukuman selesai, bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab? Karena untuk mengembalikan ke normalnya itu tidak mudah, dan tingkat keberhasilannya kecil," paparnya. (BS03)


Tag: