Abyadi menambahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pemotongan terjadi setiap akhir tahun. Sementara pemotongan sudah terjadi sejak 2017 lalu."2017 dipotong Rp110.000, jadi penerima PKH hanya dapat Rp390.000.2018 dipotong Rp214.000, terima Rp266.000," jelasnya.
Kata dia, uang tunai tersebut seluruhnya disalurkan melalui kartu PKH yang juga kartu ATM di BRI (Bank Rakyat Indonesia). Maka dari itu, langkah pertama yang akan dilakukannya adalah mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak BRI."Pengakuan yang meĺapor tadi kartu mereka pegang sendiri. Jadi perlu mendengar penjelasan dari BRI kenapa uang yang mereka terima terpotong," pungkas Abyadi seraya menambahkan jika pihaknya akan melengkapi syarat formil atas perkara ini untuk bisa meminta keterangan dari pihak BRI. (BS07)