beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Bawaslu Kota Medan oleh Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Provinsi Sumut.
OTT tersebut dipimpin Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Wahyu Kuncoro dengan mengamankan Komisioner Bawaslu Medan berinisial AH (32) selaku anggota Bawaslu Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas di salah satu hotel Kota Medan, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Selain itu, dua orang warga sipil lainnya berinisial FH (29) dan IG (25) warga Jalan Roso, Gang Puskesmas, Kecamatan Delitua.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) Kota Medan.
"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," katanya, Rabu (15/11/2023) malam.
Hadi mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.
"Saat ini kasusnya dalam proses oleh Tim Saber Pungli dengan melibatkan Pokja Yustisi dari Kejati Sumut, Pokja Ahli dan Pokja lainnya," pungkasnya.(BS04)