Bersama kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari Dedek Subarja, petugas menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ardi Holest Alberto Siahaan, warga Jalan Tangguk Bongkar, Medan, KTP atas nama Budi Prasetya, SIM A atas nama Aldo Niko Sukatendel, Surat Keterangan Sehat atas nama Elvrat Meliala, fotokopi SIM A atas nama Elvrat Meliala, blangko tilang merah atas nama Herwin Sanzes, SIM B 1 atas nama Deswin Arza, SIM Jateng, surat keterangan yang dikeluarkan Plt Kota Matsum atas nama Deswin Arza, tanggal 6 Maret 2017, fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Deswin Arza, fotokopi KTP atas nama Haridian Pratama dan Surat Kesehatan atas nama Haridian Pratama.
Sementara dari calo Ricky Oktaviandi, petugas menyita sejumlah SIM A atas nama beberapa orang.
Selanjutnya, kedua calo tersebut digelandang ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita akan cari korbannya sesuai dengan dokumen yang ditemukan, dan kita akan bekerja sama dengan Satreskrim untuk menyelidiki komplotan calo SIM ini," tegasnya.(BS04)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Kesehatan
Peristiwa
Peristiwa