Peristiwa

Nekad Beraksi, Dua Calo SIM Diciduk Polisi



Nekad Beraksi, Dua Calo SIM Diciduk Polisi
beritasumut.com/ilustrasi
Beritasumut.com-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan menciduk dua orang calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap telah meresahkan warga, khususnya pemohon SIM.

 

Kedua calo SIM yang diamankan polisi dari Jalan Adinegoro, Medan Timur, Rabu (08/03/2017), sekira jam 10.00 wib, yakni Dedek Subarja (39) dan Ricky Oktaviandi (30), keduanya merupakan warga Jalan HM Said, Gang Juki, Medan Timur.

 

Iptu Tucpat, KBO Sat Lantas Polrestabes Medan yang memimpin penangkapan tersebut, menjelaskan kedua calo tersebut ditangkap berdasarkan Sprint  No.Pol: sprin/175/ III/2017 tgl 07 maret 2017. 

 

"Keduanya kita amankan saat akan dilakukan pendataan terhadap para tukang parkir yang disinyalir berprofresi ganda sebagai calo SIM. Kedua orang tersebut tidak mau didata dan melawan petugas," sebutnya.

 

Bersama kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari Dedek Subarja, petugas menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ardi Holest Alberto Siahaan, warga Jalan Tangguk Bongkar, Medan, KTP atas nama Budi Prasetya, SIM A atas nama Aldo Niko Sukatendel, Surat Keterangan Sehat atas nama Elvrat Meliala, fotokopi SIM A atas nama Elvrat Meliala, blangko tilang merah atas nama Herwin Sanzes, SIM B 1 atas nama Deswin Arza, SIM Jateng, surat keterangan yang dikeluarkan Plt Kota Matsum atas nama Deswin Arza, tanggal 6 Maret 2017, fotokopi Kartu Keluarga (KK) atas nama Deswin Arza, fotokopi KTP atas nama Haridian Pratama dan Surat Kesehatan atas nama Haridian Pratama.

 

Sementara dari calo Ricky Oktaviandi, petugas menyita sejumlah SIM A atas nama beberapa orang.

 

Selanjutnya, kedua calo tersebut digelandang ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

"Kita akan cari korbannya sesuai dengan dokumen yang ditemukan, dan kita akan bekerja sama dengan Satreskrim untuk menyelidiki komplotan calo SIM ini," tegasnya.(BS04)


Tag: