Pada kesempatan tersebut, Mendagri dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kerjasama dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh berbagai lembaga sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.“Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, merencanakan pembangunan, dan penegakkan hukum, serta mencegah terjadinya kriminalitas," ujar Mendagri seperti dilansir dari laman kemendagri.
Selain itu juga, Tjahjo menjelaskan dengan telah dilakukan Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi data penduduk dalam berbagai pelayanan publik yang berujung pada implikasi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Maksud dan tujuan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama yang sudah dilakukan dengan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta, kata Mendagri, yakni ertama, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan untuk sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pendukung penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Kedua, dengan Mahkamah Konstitusi bertujuan dalam rangka sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemangku kepentingan (stakeholders) Mahkamah Konstitusi melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.Ketiga, dengan OJK bertujuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewengangan melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.
Mendagri juga menyampaikan untuk saat ini, Lembaga pengguna yang telah bekerjasama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan, NIK dan KTP-el adalah sebanyak 1174 yang terdiri dari lembaga Pemerintah dan non-pemerintah dari berbagai bidang, antara lain jasa keuangan, asuransi, pemerintahan, komunikasi dan informatika, dan penegakan hukum.
“Database Kependudukan yang dimiliki oleh Kemendagri sudah terjamin akurasinya mengingat telah kami lakukan verifikasi dan sinkronisasi dengan perekaman sidik jari dan iris mata khususnya bagi penduduk wajib KTP. Kementerian Dalam Negeri telah memberikan NIK kepada sejumlah 265.185.520 penduduk," terangnya.
Selanjutnya, Mendagri juga sebutkan bahwa penduduk yang wajib memiliki KTP berjumlah kurang lebih 192.676.863 jiwa dan penduduk yang telah merekam sebanyak 187.667.483 jiwa (97.41%).
Dia akhir sambutannya, Tjahjo mengungkapkan terkait akurasi data kependudukan memiliki peranan penting pada saat proses verifikasi berlangsung. Menyadari hal ini, Kemendagri terus berupaya untuk mewujudkan sentralisasi data penduduk melalui one data policy. Kerja sama antara Kemendagri dengan berbagai Lembaga Pengguna dalam pemanfaatan Data Kependudukan merupakan salah satu wujud sinergitas data yang mumpuni untuk menciptakan sistem deteksi yang cepat dan akurat.
“Kepada lembaga pengguna yang baru bekerja sama ini agar segera melakukan penyambungan jaringan komunikasi data ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga Data Kependudukan segera dapat diakses secara on-line dengan berbasis NIK," pungkasnya.(BS09)
Tag:
Politik & Pemerintahan
Pendidikan
Peristiwa
Kesehatan
Politik & Pemerintahan
Peristiwa