beritasumut.com - Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus kejahatan di Jalan dan bongkar gudang rokok berbagai tempat di Medan. 2 dari 7 pelaku terlibat kejahatan tersebut tumbang ditembak polisi.
"Dua orang pelaku yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah residivis dan tidak kapok melanggar hukum, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur, " jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH SIK MHum kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (18/10/2024).
Masing - masing pelaku yakni Putra Pasaribu (35) warga Jalan Klambir Lima dan Sisca Sianti Gulo (35) warga Pasar 2, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selanjutnya, Rizaldi Sanora (41) warga Pasar Lama, Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabaruddin Pane (37) warga Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pelaku berinisial DP (42) warga Jalan Antara, Kecamatan Medan Area, TRH (43) warga Jalan Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, AG (36) warga Jalan Binjai Km 12, DS (43) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Langgar Medan dan DR (47) warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur Medan.
Kombes Gidion menjelaskan, para pelaku yang telah tertangkap itu, ada melakukan pencurian kabel Telkom bobol gudang dan kejahatan jalanan lainnya tersebut pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kapten Muslim Medan membobol Toko Girsang, pelaku membawa kabur 3 slop rokok Marlboro merah dan putih, 2 tin rokok Gudang Garam Merah, di mana awalnya 1 karton rokok tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. " Korban atas nama Hugo Girsang membuat laporan di Polsek Medan Helvetia dan pelaku berhasil ditangkap di kediaman mereka masing - masing yang terlihat dari rekaman CCTV di Jalan Kapten Muslim tepatnya Toko Girsang, " terang Kombes Gidion.
Ada juga kejadian dan penangkapan pada hari Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Sei Mencirim, kejadian pencurian pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Sutomo Medan, pelaku Sabaruddin Pane mengambil kabel Telkom dengan panjang 3 meter. Selanjutnya kejadian pencurian pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Kota. "Para pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, " tambah Kombes Gidion.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, ada gergaji besi, Kalung emas, skop, sebilah pisau, linggis, satu buah tang, 2 potong besi, satu buah martil, 1 buah besi pengikat kabel dan dua balok.
Kata Kombes Gidion, kepada pelaku yang belum tertangkap akan diburu sampai dapat. "Tidak ada tempat para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Medan, " tandas Kombes Gidion.(BS06)