Peristiwa

Mantan Sekretaris BKM Masjid Al Muhajirin Komplek Johor Permai Dilaporkan ke Polisi



Mantan Sekretaris BKM Masjid Al Muhajirin Komplek Johor Permai Dilaporkan ke Polisi
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Mantan Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Muhajirin di Komplek Johor Permai, H Syahrul Efendi (61) warga Jalan Melinjo II, Perumahan Johor Permai, Kecamatan Medan Johor melaporkan seorang oknum mantan Sekretaris BKM AL Muhajirin berinisial MGW ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut masuk ke Tipiter Polrestabes Medan pada 10 Februari 2021 dengan nomor LP:299/II/2021/SPKT-Restabes Medan.

Syahrul menceritakan, terungkapnya dugaan penggelapan dana umat ini, berawal ketika dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua BKM Masjid Al Muhajirin yang sudah dua periode diembannya, yaitu tahun 2013 hingga Mei 2020, dengan Bendahara Fahlian Siregar dan Sekretaris MGW (terlapor).

Baca Juga : Lagi, Tim Tekab Polresta Deli Serdang Amankan 7 Pelaku Pungli

Sesuai pemilihan langsung yang dilakukan para jamaah Masjid Al Muhajirin maka Ketua BKM diserahkan kepada H Samran dan Bendahra Nurmansyah. Kepengurusan baru ini juga sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag)."Karena kepengurusan BKM sudah beralih kepada pengurus baru, maka saya bersama pengurus lama bertanggungjawab menyerahkan dana-dana yang ada kepada pengurus baru bapak H Samran," ucap Syahrul.

[be] Selama ini, kata Syahrul, dana Masjid Al Muhajirin yang ada dipegang Sekretaris MGW dan disimpan di rekening BRI Unit Karya Wisata Medan Johor atas nama yang bersangkutan. "Semua jamaah tau, karena dulu belum ada rekening BKM maka pakai nama pribadi MGW. Hanya kepercayaan saja," papar Syahrul.

Selain melalui lisan, Syahrul juga melayangkan surat kepada MGW untuk segera mengembalikan dana jamaah ke pengurus BKM terpilih, H Samran.Walaupun sudah diminta baik langsung maupun tertulis, namun MGW enggan menyerahkan dana umat tersebut kepada pengurus BKM.

"Ketua BKM terpilih Bapak H Samran juga sudah menemui dia (MGW) ya hasilnya tetap begitu, uang itu tidak pernah dikembalikannya kepada pengurus baru," ucap Syahrul dengan nada kecewa.

Syahrul menjelaskan, mantan sekretarisnya tersebut justru hanya mengembalikan buku tabungan rekening BRI tersebut kepada H Samran dan M Arifin Silalahi dalam suatu pertemuan silaturahmi. Oleh H Samran dan M Arifin Silalahi, buku tabungan tersebut diperlihatkan kepada Syahrul. Setelah diteliti, ternyata uang di tabungan tersebut sudah ditarik pada bulan Desember 2020 sebesar Rp62 juta.


Tag: