beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Zahir, mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK.
"Tim sedang memburu tersangka Z mencari keberadaannya setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Batubara," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (02/08/2024).
"Karena itu kepada masyarakat yang mengetahui (keberadaan Zahir) diminta segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka, namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan enam orang tersangka. Di mana lima orang di antaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(BS04)