Peristiwa

Langgar Prokes, Satgas PPKM Polsek Medan Timur Tutup Usaha Sektor Non Esensial di Jalan Rakyat



Langgar Prokes, Satgas PPKM Polsek Medan Timur Tutup Usaha Sektor Non Esensial di Jalan Rakyat
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com -Satgas PPKM Level 4 Polsek Medan Timur kembali menutup tempat usaha swasta sektor non esensial (keuangan dan perbankan) di Jalan Rakyat, Kota Medan. Tempat usaha non esensial itu ditutup sebab diduga telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin kepada wartawan, Senin (23/08/2021) mengatakan, kegiatan penghimbauan dan penindakan PPKM Level 4 Kota Medan dalam rangka pengendalian Penyebaran Covid-19 dipimpin Iptu Riswanto Kanit Binmas Polsek Medan Timur di Kantor Camat Medan Timur.

Pada pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial, dengan tindakan, melakukan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 16 Agustus 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan protokol kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.

Baca Juga : Kapolresta Deli Serdang Bagikan Tali Asih kepada Personil dan Masyarakat

Pihak Polsek Medan Timur juga berdialog kepada pelaku usaha pada sektor non esensial yang merasa keberatan, kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4. "Satgas Polsek Medan Timur menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP Kota Medan. Pelaksanaan penindakan PPKM Level 4 pada sektor non esensial berjalan aman dan kondusif," tandasnya. (BS04)


Tag: