Peristiwa

LSM Peduli Bangsa Akan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Kabanjahe



LSM Peduli Bangsa Akan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Kabanjahe
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu diminta supaya menuntaskan kasus dugaan korupsi multy years di Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan dalam proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe/Kutabuluh (MYC) sepanjang 42 km yang dananya bersumber dari APBN TA 2013.

 

Pasalnya, kasus itu sudah 1 tahun ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, namun sampai saat ini belum ada perkembangaan. Bahkan, dalam penyelidikan kasus itu terkesan ada 'permainan'. Hal itu terlihat, meski Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp7,8 miliar, namun penyikan tak kunjung dilakukan.

 

Terkait lambannya Poldasu menangani kasus itu, Ketua LSM Peduli Bangsa, Awaludin Matondang meminta supaya Poldasu tidak main-main. "Proyek ini multi years dengan nilai sangat pantastis. Sebaiknya segera melakukan penyidikan karena bila penyidik memberikan waktu kepada pihak yang menangani proyek untuk mengembalikan kerugian negara sama halnya Poldasu tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

 

Dia juga mengatakan, komitmen Dir Reskrimsus Kombes Toga H Panjaitan dalam mendukung pemerintah memberantas tindak pidana korupsi perlu dipertanyakan.

 

Awaludin menegaskan, LSM yang dia pimpin akan mengkawal proses kasus ini dan akan menyurati Kapoldasu dan Kapolri. Bahkan, akan menyurati KPK untuk mengkawal kasus tersebut karena Poldasu dinilai tidak mampu atau terjadi permainan.

 

Sementara itu, Kabag Humas BPKP Efendi Damanik ketika dihubungi melalui seluler soal hasil audit pada proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe/Kutabuluh tidak mengangkat hapenya, begitu juga SMS yang dikirim tidak dibalas.Namun sumber di BPKP yang tidak bersedia disebut identitasnya mengaku kalau hasil audit kerugian negara sudah diserahkan ke Poldasu pada pertengahan tahun 2016 lalu. "Kalau tidak salah kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih. Tapi lebih pastinya tanyalah sama Poldasu," kata sumber.

 

Diketahui, proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh (MYC) Multi Years TA 2013/2014 dengan nilai kontrak awal Rp106.180.705.460 menjadi Rp76.180.705.819 yang bersumber dari APBN TA 2013 pada Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan.

 

Proyek itu dikerjakan PT Lince Romauli Raya (LRR) yang beralamat di Aceh dengan direkturnya Bahrum. Namun pengerjaannya disubkan ke salah satu perusahaan di Medan milik turunan China berinitial EN.Akan tetapi, pengerjaan proyek itu hanya berjalan sekitar 36 persen, sementara pencairan dana sudah sebesar Rp27 miliar lebih dan kini proyek tidak tuntas.(BS04)

 


Tag: