Peristiwa

Korupsi Water Park Nisel, Poldasu Berhasil Amankan Uang Negara Rp 1 Miliar



Korupsi Water Park Nisel, Poldasu Berhasil Amankan Uang Negara Rp 1 Miliar
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Dari kasus dugaan korupsi pembangunan Water Park Kabupaten Nias Selatan (Nisel) TA 2016 yang merugikan negara Rp 7,9 miliar, Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

 

Dalam kasus korupsi itu, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), JD sudah ditahan dan unit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka lain.

 

Uang Rp 1 miliar dari dugaan korupsi pembangunan Water Park di Nisel itu sudah masuk ke rekening Ditreskrimsus."Dari kerugian negara Rp7,9 miliar, di antaranya Rp1 miliar sudah disita dan telah masuk ke rekening Ditreskkimsus sedangkan sisanya masih dilacak," ujar Direktur Dit Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan, Rabu (08/03/2017).

 

Mantan Dirnarkoba Poldasu itu menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun ke Nisel untuk menggeledah barang-barang yang lain dan melacak harta tersangka."Ada kemungkinan hasil dugaan korupsi itu digunakan tersangka untuk membeli barang-barang lain," jelas Toga.

 

Terkait aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,9 miliar, Toga mengatakan, masih ditelusuri."Direktur BUMD Nisel itu bertindak sebagai Kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Water Park tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada orang lain yang menikmati hasil korupsi itu dan itujugalah yang kita urai," pungkasnya. (BS04)

 


Tag: