Terkait aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7,9 miliar, Toga mengatakan, masih ditelusuri."Direktur BUMD Nisel itu bertindak sebagai Kuasa pengguna anggaran dalam proyek pembangunan Water Park tersebut dan tidak tertutup kemungkinan ada orang lain yang menikmati hasil korupsi itu dan itujugalah yang kita urai," pungkasnya. (BS04)