Peristiwa

Komisi A DPRD Deli Serdang Kecewa atas Gangguan Angin Pesawat dari Bandara Kuala Namu



Komisi A DPRD Deli Serdang Kecewa atas Gangguan Angin Pesawat dari Bandara Kuala Namu
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Komisi A DPRD Deli Serdang mengaku kecewa atas adanya gangguan hempasan angin pesawat di Bandara Kuala Namu ke rumah warga di sekitar Bandara. Sebelumnya Komisi A DPRD Deli Serdang sudah melakukan RDP hingga sempat terjadi perdebatan cekcok mulut antara anggota dewan dengan perwakilan PT AP II, Air Nav, Otban Wilayah II Medan di ruang rapat Komisi A DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, Rabu (08/11/2017). 

 

Bahkan Sekretaris Komisi A DPRD Deli Serdang Benhur Silitonga menjelaskan pihaknya tidak mengerti secara teknis tapi faktanya sudah 17 rumah rusak akibat hempasan angin pesawat bahkan ada rumah yang rusak berkali-kali. "Lebih dahulu pemukiman warga baru Bandara Kuala Namu, sebelum ada bandara tidak ada permasalahan seperti ini. Suara bising pesawat juga mengganggu aktifitas belajar dan ibadah masyarakat sekitar Bandara Kuala Namu," jelas Benhur.

 

Sedangkan anggota Komisi A DPRD Deli Serdang Henry Dumanter Tampubolon menegaskan dirinya sangat kecewa dengan PT AP II, Air Nav dan Otban yang selalu mencoba lepas tangan. "Kami ragu kemampuan bapak-bapak mengelola Bandara Kuala Namu, saya menyarankan untuk menanyakan ke Kementerian terkait kemampuan PT AP II mengelola Bandara Kuala Namu," tegasnya.

 

Dalam RDP dewan juga mengusulkan agar PT AP II merelokasi rumah warga yang ada di sekitar run way Bandara Kuala Namu yang terkena dampak hempasan angin pesawat sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi.

 

Sementara itu, perwakilan humas Bandara Kuala Namu Mulia Rahman mengatakan bahwa pihaknya ada mendapat laporan adanya biaya perbaikan rumah warga sebesar Rp 48 juta dan fasilitas Rp 12 juta. "Pohon yang menimpa rumah sudah tua dan keropos. Sudah dilakukan observasi pada Tahun 2016, tidak mungkin angin pesawat mengakibatkan kerusakan rumah. Sudah disepakati dengan pemilik rumah bantuan sosial sebesar Rp 17.500.000, ini bukan ganti rugi," tandas Mulia Rahman. (BS05)


Tag: