Dalam RDP dewan juga mengusulkan agar PT AP II merelokasi rumah warga yang ada di sekitar run way Bandara Kuala Namu yang terkena dampak hempasan angin pesawat sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi.
Sementara itu, perwakilan humas Bandara Kuala Namu Mulia Rahman mengatakan bahwa pihaknya ada mendapat laporan adanya biaya perbaikan rumah warga sebesar Rp 48 juta dan fasilitas Rp 12 juta. "Pohon yang menimpa rumah sudah tua dan keropos. Sudah dilakukan observasi pada Tahun 2016, tidak mungkin angin pesawat mengakibatkan kerusakan rumah. Sudah disepakati dengan pemilik rumah bantuan sosial sebesar Rp 17.500.000, ini bukan ganti rugi," tandas Mulia Rahman. (BS05)