Peristiwa

Kepala BPN Deli Serdang Diduga Lindungi Oknum PPAT Nakal



Kepala BPN Deli Serdang Diduga Lindungi Oknum PPAT Nakal
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang diduga membekingi oknum PPAT inisial MM. Dasarnya, yang bersangkutan tidak melakukan kewenangannya sebagaimana tertuang pada PP Nomor 24 Tahun 1998 dan/atau PP No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perubahan Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

"Yang mana Kepala BPN Kabupaten/Kota diangkat sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dan Pengawas PPAT," ucap Ade Chandra, selaku Kuasa Hukum Sun Sai Hong dari Law Firm Ade Chandra & Pattners, Minggu (09/06/2024).

Menurut Ade Chandra, kliennya Sun Sai Hong ada membuat pengaduan oknum PPAT ke Kepala BPN Deli Serdang. Namun Kepala BPN Deliserdang selaku Ketua MPPD Deli Serdang sejak bulan Desember 2023, hingga saat ini tidak memberikan tanggapan.

Dijelaskannya, laporan terhadap oknum PPAT, berinisial MM ehubungan dengan kasus dugaan mengunakan salinan Akta Perjanjian Jual Beli (PJB) palsu. Selanjutnya, diterbitkan akta jual beli ( AJB) oleh PPAT MM untuk melakukan permohonan balik nama sertifikat hak milik kliennya di kantor BPN Deli Serdang.

"Klien kami juga melakukan upayakan hukum dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara, No.109/Pdt.G/2024/PN Lbp, dengan oknum PPAT MM sebagai tergugat III serta BPN Deli Serdang sebagai tergugat V," paparnya.

Namun setelah sidang ketiga kalinya, kata Ade, pihak tergugat V juga tidak hadir dan atau dikuasakan. "Klien kami berharap agar Kepala Kanwil BPN Sumut dapat segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang serius ini," tambahnya.

Ditambahkannya, oknum PPAT MM juga telah dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP./B/456/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2024. "Saat ini sedang bergulir penyelidikannya," ungkap Kuasa Hukum Sun Sai Hong.(BS06)


Tag: