beritasumut.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) terus meningkatkan penindakan serta perburuan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Terbaru, personel Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kg di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin (14/10/2024) lalu.
Dalam pengungkapan itu sebanyak empat orang pelaku dapat ditangkap dan harus diberikan tindakan tegas terukur (tembak) karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Keempatnya berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) sekira Pukul 01.30 WIB, terkait adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.
Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba.
Melihat target, personel kemudian mendekati sasaran, namun mobil itu tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN (Rispa). Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.