beritasumut.com - Guna mendukung penanganan kebersihan, Bobby Nasution melimpahkan sebagian pengelolaan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada Camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021. Sebab, Camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya, sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih efektif dan maksimal.
Komitmen Bobby Nasution dalam penanganan kebersihan ini pun langsung ditindaklanjuti seluruh jajaran kecamatan, salah satunya Kecamatan Medan Maimun. Melalui Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun bergerak cepat mengatasi permasalahan kebersihan di wilayahnya. Salah satu program andalannya untuk mengatasi sampah diberi nama SERAM (Seser Sampah Malam).
Dikatakan Lurah Aur Fahreza Ksatria Purba, program SERAM ini merupakan program yang dibuat untuk menghindari adanya sampah-sampah liar yang berada di pinggir jalan di Kelurahan Aur. Dengan program ini, diharapkan kebersihan senantiasa terjaga di Kelurahan Aur, baik pagi, siang dan malam hari.
“Program SERAM ini dimulai pukul 20.00 hingga 01.00 WIB dini hari. Tim SERAM yang kita turunkan untuk membersihkan sampah yang dikeluarkan masyarakat malam hari. Artinya, melalui program ini, kita ingin meminimalisir terjadinya potensi sampah liar,†kata Fahreza, saat ditemui di Balai Kota Medan, Jumat (05/05/2023).
Sejak program SERAM Malam ini diluncurkan, pria yang akrab disapa Reza ini mengaku hasilnya cukup efektif. Sebab, program ini dapat meminimalisir adanya tumpukan sampah karena masyarakat masih beraktifitas malam hari.
“Program ini cukup efektif karena mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB, banyak masyarakat yang masih aktif melakukan aktivitas di Kelurahan Aur. Maka dari itu, kami mulai mengutip sampah hingga jam 01.00 WIB dini hari untuk mengantisipasi adanya sampah liar sekaligus mengantisipasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,†jelasnya.