beritasumut.com - Ade Putra Siregar SH selaku kuasa hukum Richard menegaskan, upaya mediasi terus bergulir meski hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Menurutnya, sejak awal mula terjadi kecelakaan sudah ditangani langsung oleh Unit Laka Lantas Polrestabes Medan, dan di lain sisi bahwa Nikolas dan Richard adalah saling kenal.
Pada saat peristiwa, lanjutnya, mereka pun sudah bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, maka pada saat itu Unit Laka Lantas pun mendukung untuk ke dua belah pihak untuk sama-sama menyelesaikan secara baik-baik.
"Adanya pernyataan klien saya tidak bertanggung jawab itu saya tegaskan tidak benar. Sebab dari awal Nikolas mengatakan kepada klien kami bahwa mobil tersebut asuransi. Yang dimana hasil kesepakatan saudara Nikolas akan mengklaim asuransi dan selanjutnya mobil tersebut akan menjadi milik klien kami. Selanjutnya klien kami membayar biaya ganti rugi sebesar 280 juta," ujar Ade Putra, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Namun, hal itu tidak realisasi dikarenakan informasi yang kita dapat bahwa selama berjalannya waktu proses klaim tidak boleh ada jual beli mobil. Atas hal tersebut klaim tidak kunjung dilaksanakan Nikolas, karena status di hold. Di sinilah menjadi puncak ketidak kesepakatan," lanjutnya.
Ade Putra menjelaskan, pihak asuransi sudah memberitahu bahwa dalam proses klaim asuransi tidak boleh ada jual beli mobil dikarenakan asuransi bisa langsung hangus. Lalu pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024 dilakukan mediasi yang dipertemukan oleh Unit Laka Polrestabes Medan.