Peristiwa

Kasus Perdagangan Bayi di Komplek Asia Mega Mas Medan Diperiksa, Tersangka Bertambah Menjadi 4 Orang



Kasus Perdagangan Bayi di Komplek Asia Mega Mas Medan Diperiksa, Tersangka Bertambah Menjadi 4 Orang
BERITASUMUT.COM/IST

Beritasumut.com-Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus penjualan bayi yang terjadi di Komplek Asia Mega Mas, Kota Medan, baru-baru ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (25/02/2021) menyebut, dengan penetapan itu, maka sejauh ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Seorang perantara penjualan bayi berinisial RT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul A selaku penjual dan dua bidan, RS (45) serta SP (46) yang penahanannya telah ditangguhkan," lanjutnya.

Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sementara Orangtua bayi berinisial IG dan 2 perantara lainnya yakni, HB dan EG telah dimintai keterangan. “Namun ketiganya saat ini statusnya masih sebagai saksi,” katanya.

Sebelumnya, 2 bidan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas. Kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42) warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat bertransaksi di Komplek Asia Mega Mas, Medan. Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan dijual kepada A. (BS04)


Tag: