Peristiwa

Kasus Penganiayaan Sebabkan Penahanan Janda 5 Anak Berakhir Damai



Kasus Penganiayaan Sebabkan Penahanan Janda 5 Anak Berakhir Damai
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com - Terkait masalah hukum yang menyebabkan Erlina Zebua, janda anak lima yang ditahan atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berujung damai.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kajati Sumut Idianto turun langsung menyelesaikan masalah tersebut untuk melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap kedua belah pihak, terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als Sowa di Kantor Kejaksaan Negeri Nisel.

"Alhamdulillah, Restorative Justice membuahkan hasil terbaik dikarenakan kedua belah pihak antara keluarga tersangka dan korban bersedia untuk berdamai," ungkap Panca, Selasa (23/05/2023) malam.

Sementara itu, Kejati Sumut, Idianto, berharap masyarakat Kabupaten Nisel agar bersama-sama ikut meredam pemberitaan yang viral di media sosial karena masalah tersebut.

"Kasus ini telah terselesaikan secara kondusif dan teratur. Saya mengharapkan kepada seluruh elemen masyarakat ke depan apabila ada permasalahan, ada baiknya diselesaikan dulu secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh aparat desa," harapnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari masalah sengketa tanah yang berimbas terhadap kasus penganiayaan yang menyeret Erlina Zebua alias Ina Ayu. Masalah ini kemudian viral di media sosial, sebab ibu lima anak yang sempat berstatus terdakwa itu, sekian lama harus berpisah dengan kelima anaknya yang masih kecil-kecil.


Tag: