beritasumut.com - Yuyin Seri Rahayu alias YSR (42) warga Medan mengaku kecewa atas laporannya yang sudah berjalan empat bulan di Polrestabes Medan hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan.
Diketahui, laporan tersebut terkait tindak pidana pencabulan anak masih di bawah umur terhadap anaknya yang masih berusia 16 tahun. Dengan laporan polisi nomor : LP/B/2535/VII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 31 Juli 2023.
Dijelaskan YSR, hal bejat itu dilakukan terlapor (pelaku) dengan cara memaksa dan mengancam anaknya agar mau melakukan sesuai keinginan pelaku. Atas kejadian tersebut anaknya mengalami depresi yang sangat serius. Sehingga anaknya hanya mengurung diri di kamar karena ketakutan atas perlakuan dan ancaman terlapor (pelaku).
"Kedatangan saya ke Polrestabes Medan, untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anak saya, yang dilakukan oleh terlapor berinisial LN yang sudah berusia kurang lebih 67 tahun. Dan perlakuan bejat itu sudah lebih dari satu kali terhadap anak saya," ucap YSR kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
"Anak pelapor sekarang depresi kerjanya hanya mengurung dan menangis di kamar," sambung YSR sambil meneteskan air mata.
Karena itu, YSR berharap kepada pihak kepolisian yakni Polrestabes Medan segera menindak lanjuti laporannya dan menangkap terlapor (pelaku) karena diduga terlapor masih berkeliaran serta mengancam korban. Dan YSR berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporannya di Polrestabes Medan.
"Saya berharap kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan saya dan menangkap terlapor (pelaku). Dan saya sangat berharap mendapatkan keadilan hukum yang pasti atas laporan saya di Polrestabes Medan. Saya ini orang miskin pak orang yang tak punya, untuk itu saya berharap kepada aparat penegak hukum (APH) yakni pihak Polrestabes Medan," terangnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Wakasat Reskrimnya AKP Madianta SH.MH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (16/10/2023) terkait laporan tindak pidana kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, bahwasanya pelapor (korban) belum mendapatkan keadilan dari pihak Polrestabes Medan.
"Kami cek kasusnya pak, kami atensi dan menangkap pelakunya," jelas AKP Madianta.(BS06)