beritasumut.com - Ngadap Tarigan (70), bersama sejumlah warga Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun melakukan aksi di Mapolda Sumut, Senin (07/10/2024) siang.
Dia datang dan menuntut keadilan karena sudah 11 tahun kasus pemalsuan sertifikat tanah miliknya tak kunjung tuntas.
"Sudah 11 tahun kasus ini saya laporkan, tapi sampai saat ini belum ada kelanjutan. Apakah saya bukan warga Indonesia?," ujar Ngadap Tarigan kepada wartawan di sela aksi unjuk rasa tersebut.
Dia menyebutkan, pada 31 Oktober 1990, Ngadap Tarigan dan istrinya membeli tanah di Desa Siboras Rakut Besi, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun seluas 5.214 M2 kepada Sarjana Girsang dan lahan seluas 6.499 M2 kepada Karen Girsang.
Dalam aksinya dengan tangan dan kaki dirantai (ibarat terbelenggu), Ngadap Tarigan mondar-mandir di depan gerbang Mapolda Sumut.
Dia mengaku telah menjadi korban mafia tanah berinisial ES, dimana sertifikat tanah atas namanya diduga telah dipalsukan ES.
"Jadi hanya dengan hasil foto copy keluar surat atas nama orang lain, di atas tanah saya," sebutnya.