Menurut Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah, hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. “Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan termasuk institusi TNI yang kita banggakan ini,” ucapnya.
Sedangkan dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi tersebut. “PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” pungkas Kapuspen TNI. (Rel)