Peristiwa

Kapuspen TNI : Informasi Bagian Penting Ketahanan Nasional



Kapuspen TNI : Informasi Bagian Penting Ketahanan Nasional
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi adalah Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

 

Demikian ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah, dalam amanatnya yang dibacakan Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati SE MTr (Han), dalam Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes TNI tahun 2018, bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (09/05/2018).

 

Kapuspen TNI menjelaskan, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada tanggal 30 April 2008, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia termasuk di jajaran TNI. “Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu dan cara sederhana,” terangnya.

 

Ditambahkan oleh Kapuspen TNI, dalam Pasal 13 Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 8 Peraturan Panglima TNI Nomor 24 tahun 2012 tentang Standar Layanan Informasi TNI di lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Untuk PPID Kepala di Mabes TNI dijabat oleh Kepala Pusat Penerangan TNI dan di Mabes Angkatan dijabat oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan, adapun PPID Pelaksana dijabat oleh Kasatker/Wakasatker Mabes TNI dan Mabes Angkatan,” katanya.

 

“Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah.

 

Lebih lanjut, Kapuspen TNI menuturkan bahwa dalam melaksanakan pelayanan informasi, hendaknya harus mempedomani lima azas, yaitu : Pertama, transparansi yang bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses. Kedua, akuntabilitas yang dapat dipertanggung jawabkan sesuai undang-undang. Ketiga, kondisional yang berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Keempat, partisipatif mendorong peran serta masyarakat dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapannya. Kelima, kesamaan hak dengan tidak diskriminatif.

 

Menurut Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah, hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. “Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan termasuk institusi TNI yang kita banggakan ini,” ucapnya.

 

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi diwajibkan untuk mengklasifikasi dan mengelompokan informasi tersebut. “PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara terbuka, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” pungkas Kapuspen TNI. (Rel)


Tag: