Sebab, layak seseorang memperoleh surat tersebut bukan dilihat dari jabatan, tetapi dari status ekonomi yang bersangkutan. Sebelumnya institusi atau lembaga yang mengeluarkan surat tersebut pastinya sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu, pantas atau tidaknya yang bersangkutan menerima surat tersebut.
“Pertama harus kita telusuri dulu siapa yang mengeluarkan surat rekomendasi. Bila layak tidak menjadi masalah, tetapi bila kondisi sebaliknya yang justru patut disayangkan,” ungkap Kombes Rina seperti dilansir dari laman resmi tribratanews.sumut.polri.go.id, Rabu (09/08/2017).
Kombes Rina menambahkan, pihaknya telah meminta kepada Kapolres Deli Serdang, AKBP Robert Da Costa untuk memanggil pejabat yang dimaksud, agar menjelaskan tindakan yang dapat merugikan orang lain.“Tadi saya sudah hubungi kapolresnya, minta kapolsek yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa,” jelas Rina.
Kombes Rina berharap kejadian serupa tidak kembali terulang kepada seluruh anggota Polri di jajaran Polda Sumut, agar tidak ada pihak lain yang dirugikan.(BS04)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa