Kebijakan ini menurut Zudan sebenarnya sudah lama berlaku, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Akan tetapi, ada saja masyarakat yang belum mengetahuinya. “Selain melalui Undang-Undang, kita juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup," lanjut Zudan.
Ditambah Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.Sementara itu, Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. “Dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dijelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup," pungkas Zudan.(BS09)