Peristiwa

KPK Jamin Tetap Usut Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai



KPK Jamin Tetap Usut Kasus Jual-Beli Jabatan di Tanjungbalai
beritasumut.com/dtc

beritasumut.com - Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial agar membantu menyetop penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Menurut KPK, kasus itu tetap dilanjutkan.

"Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan atau tindak pidana korupsi lain yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu tetap berlanjut," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).

Dia mengatakan kasus dugaan jual-beli jabatan itu telah masuk ke proses penyidikan. Firli menyebut sudah meneken surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Tanggal 15 April 2021 yang lalu, saya tanda tangan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Tanjungbalai," ucapnya.

Dia juga mengatakan penyidik KPK masih berada di Sumatera Utara untuk melakukan penggeledahan. Meski demikian, Firli belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu dan bagaimana konstruksi kasusnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Walkot Tanjungbalai Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.

Firli menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Baca Juga : Tersangka Penyuapan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.


Tag: