Selasa, 18 Februari 2025 WIB

KPBI Minta Hakim Bebaskan Dua Buruh Terdakwa Pencemaran Nama Baik dalam Bipartit

Selasa, 16 Januari 2018 10:31 WIB
KPBI Minta Hakim Bebaskan Dua Buruh Terdakwa Pencemaran Nama Baik dalam Bipartit
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berharap hakim menjatuhkan vonis bebas pada dua pengurus Serikat Buruh PT Daya Mitra Serasi (Damira). Ketua Komisariat Damira Yunardi dan Sekretarisnya, Subhan dituntut 6 bulan penjara karena dugaan melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. 
 
Kedua buruh di sektor transportasi itu akan menghadapi vonis dalam upaya kriminalisasi pada Kamis (18/01/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tuntutan tersebut dapat menjadi dalih bagi pengusaha untuk melakukan PHK sebagai bagian dari pemberangusan serikat.    
 
KPBI melihat upaya kriminalisasi kedua pucuk kepengurusan serikat di PT Damira sebagai upaya pemberangusan serikat buruh. “Bagian dari upaya pihak perusahaan meredam gerakan serikat karena sedang terjadi perundingan terkait perselisihan hubungan industrial,” kata Sekretaris Jenderal KPBI Damar Mulya, Selasa (16/01/2018).
 
KPBI menganggap tuntutan 6 bulan sebagai kesimpulan sesat dan menciderai hukum. Terlebih, Jaksa terkesan memaksakan kasus ini segera ke pengadilan. 
 
Damar menambahkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) tersebut juga tidak memenuhi ketiga unsur pasal 310 soal pencemaran nama baik. “Ia dikerangkakan menyerang pihak tertentu, di muka umum dan merugikan pihak lain,” jelas Damar. 
 
Sementara, perundingan bipartite berlangsung di ruang tertutup, bukan di muka umum dan tidak ada kerugian material seperti PHK pada pihak terkait.  
 
KPBI mengaku akan mengajukan banding jika hakim menjatuhkan vonis bersalah pada Subhan dan Yunardi. Selain itu, KPBI akan melaporkan majelis hakim terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. 
 
Peristiwa bermula dari perundingan bipartit pada 13 Januari 2017. Dalam perundingan tertutup itu, Subhan menceritakan dugaan adanya permainan order di perusahaan yang ia sendiri alami. Namun, ia enggan menyebutkan nama. Pihak manajemen bersikukuh meminta Subhan menjelaskan nama pelaku. Alhasil, Subhan menyebutkan nama “Rudi Riana” dan rekannya, Yunardi, sekedar mengiyakan.
 
Rudi Riana yang tidak berada dalam perundingan bipartit tersebut mendengar kabar namanya diduga melakukan permainan order. Ia merasa tersinggung dan melaporkan kedua anggota Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI) itu dengan alasan pencemaran nama baik.(rel)

Tags
beritaTerkait
UMP Sumut Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Ada 8 Sektoral
Partai Buruh Sumut Akan Konsolidasikan 400 Ribu Suara Rakyat Kecil ke Edy-Hasan
Walikota Medan Lantik Pengurus Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan Periode 2024-2027
Peringatan May Day 2024, Pj Gubernur Sumut Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut
Peringatan May Day, Walikota Berbaur dan Bersuka Cita Bersama Buruh Kota Pematangsiantar
May Day, Ini Harapan Wakil Walikota Medan Kepada Para Buruh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker