Faidir menjelaskan, penangkapan itu bermula pada saat petugas melakukan cek kring serse di Desa Bandar Baru. Kemudian dari informasi masyarakat, diketahui bahwa di Jalan Pikpik desa tersebut sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika. "Sehingga, kita pun lalu melakukan cek TKP," jelasnya.
Saat melakukan cek TKP itu, lanjut Faidir, petugas pun mencurigai seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Widang. Spontan, Widang yang saat itu mengantongi narkotika, lantas membuang barang haram miliknya ke bawah kakinya. Namun aksi Widang ternyata diketahui oleh petugas. Sehingga dia pun langsung diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan. "Dari interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan membeli sabu sabu tersebut dengan harga Rp 100 ribu untuk digunakannya," pungkasnya. (BS04)