beritasumut.com - Upaya demi upaya terus dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk mengatasi persoalan banjir. Perbaikan saluran drainase, pembangunan kolam retensi dan rumah pompa menjadi sekian dari ragam upaya yang dihadirkan menantu Presiden Joko Widodo ini dalam mengatasi permasalahan yang menjadi salah satu program prioritas tersebut.
Terbaru, inisiatifnya membersihkan Sungai Deli yang telah mengalami pendangkalan dan penyempitan guna mengatasi banjir terwujud setelah mendapat dukungan Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Rabu (27/09/2023) lalu, sebanyak 1.000 personel diturunkan untuk membersihkan Sungai Deli sepanjang 34,5 km yang akan dilakukan selama 64 hari.
Selesai pembersihan dilakukan, Bobby Nasution mengatakan, Januari 2024, bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan, terutama ke Sungai Deli maka akan dikenakan kurungan badan paling lama 3 bulan atau denda sebesar Rp. 10 juta. Hal tersebut, ungkapnya, sebagai bentuk penegakan Perda Kota Medan No. 6/2015 tentang Pengelolaan Sampah.
"Setelah 64 hari kerja, akan kita berlakukan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah yang sudah ada selama ini. Nanti, kurang lebih, Januari 2024, siapapun yang buang sampah ke Sungai Deli akan dikenakan denda Rp. 10 juta atau kurungan 3 bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby Nasution usai peninjauan Sungai Deli baru-baru ini.
Diberlakukannya Perda No. 6/2015 tersebut mendapat sambutan positif Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara Rianda Purba. Sebab, kata Rianda, Perda tersebut bertujuan untuk kelestarian lingkungan hidup, fungsi kesehatan, dan sampah dapat menjadi sumber ekonomi. Diungkapkan Rianda, masyarakat Kota Medan saat ini menghasilkan sampah sebanyak 2.000 ton/hari.
Komposisi sampah berdasarkan hasil penelitian terdiri atas sepuluh komponen yang masing masing adalah sisa makanan (33,31%), kertas dan karton (13,56%), pembalut atau popok (8,21%), kayu/sampah taman (7,58%). Selain itu, imbuhnya, sampah kain dan produk tekstil (3,29%), karet dan kulit(1,13%), plastik (12,71%), logam (0,38%), gelas (2,17%), serta lain-lain organik dan an-organik (17,66%). Oleh karenanya, kata Rianda, selain penerapan Perda No.6/2015, pengelolaan juga sebaiknya dapat dilakukan dengan berbasiskan kesadaran, pendidikan dan perilaku peserta didik dimunculkan dari keinginan masyarakat. Sebab, masyarakat tahu apa yang mereka kehendaki dan akan mereka hadapi.
"Kebijakan pengelolaan sampah berbasiskan pendidikan serta perilaku peserta didik adalah kebijakan sepenuh hati, hati hati dan memang untuk si buah hati. Rumusan kebijakan untuk kepentingan bersama, dikerjakan bersama sehingga hasilnya juga merupakan keputusan bersama yang dijalankan dan dipatuhi bersama," imbuhnya.