Pasalnya, kasus itu sudah 1 tahun ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, namun sampai saat ini belum ada perkembangaan. Bahkan, dalam penyelidikan kasus itu terkesan ada 'permainan'. Hal itu terlihat, meski Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugian negara akibat proyek itu sebesar Rp7,8 miliar, namun penyikan tak kunjung dilakukan.
Ironisnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan terkesan membela para pelaksana proyek. "Kita tunggu niat baik mereka untuk mengembalikan kerugian negara," kata Toga.
Toga menjekaskan, kerugian negara belum dikembalikan karena aset dari para terduga korupsi masih kurang untuk menutupi kerugian negara. "Setahu saya kerugian negara mencapai Rp7 miliar lebih, bila aset terduga koruptor itu dijual masih kurang sekitar Rp2 miliar lagi dan pihak rekanan dan pejabat pada kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan masih mengusahakan kekurangan dan aset mereka itu nantinya akan disita Bank Mandiri," ujarnya.
Bila mereka tidak mengembalikan kerugian negara, sambung mantan Direktur Resnarkoba Poldasu itu, maka kasusnya akan dilanjutkan. Tapi bila mereka mengembalikan kerugia negara maka kasusnya ditutup. "Kasusnya belum sampai ke tahap penyidikan jadi kalau kerugian negara sudah dikembalikan kasus tersebut dihentikan," ungkapnya.
Menjawab wartawan pengembalian kerugian negara bukan berarti menghentikan kasus yang sedang berjalan, Toga Panjaitan mengatakan, tetap berjalan bila kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Namun bila masih dalam tahap penyelidikan maka kasusnya dihentikan.Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan, Paul Siahaan ketika dikonfirmasi soal dugaan korupsi yang 'melilit' instansi yang dipimpinnya itu tidak bersedia mengangkat hapenya. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Diketahui, proyek peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh (MYC) Multi Years TA 2013/2014 dengan nilai kontrak awal Rp106.180.705.460 menjadi Rp76.180.705.819 yang bersumber dari APBN TA 2013 pada Kementerian PU-PR Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I Medan.
Proyek itu dikerjakan PT Lince Romauli Raya (LRR) yang beralamat di Aceh dengan direkturnya Bahrum. Namun pengerjaannya disubkan ke salah satu perusahaan di Medan milik turunan China berinitial EN.Akan tetapi, pengerjaan proyek itu hanya berjalan sekitar 36 persen, sementara pencairan dana sudah sebesar Rp27 miliar lebih dan kini proyek tidak tuntas.(BS04)
Tag:
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Politik & Pemerintahan
Peristiwa
Politik & Pemerintahan