Peristiwa

Ini Pengakuan Suteja yang Merasa Dibohongi Direktur PT Cemara Sport Center



Ini Pengakuan Suteja yang Merasa Dibohongi Direktur PT Cemara Sport Center
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Arena futsal Cemara Sport Center di Jalan Cemara, Simpang Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Jumat (3/8/2018) diberi garis police line oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu). Hal ini dilakukan setelah Poldasu menerima laporan dari pemilik lahan, Suteja pada 5 Maret 2018 lalu.

 

Suteja selaku pemilik menceritakan, jika masalah sengketa lahan seluas 8.672 meter dan bangunannya itu karena dirinya merasa dibohongi."Ini tanah saya dan disewa selama 10 tahun sejak tahun 2007. Sewa menyewa harusnya terakhir 27 Oktober 2017," ujarnya kepada wartawan.

 

Lebih jauh Suteja menjelaskan, kejadian berawal dari perjanjian antara dirinya dengan pemegang saham PT Cemara Sport Center untuk sewa menyewa lahan. Saat membicarakan itu, sambung Teja, dirinya bertemu dengan Direktur PT Cemara Sport Center Alwin, Anton sebagai komisaris, Leonardo Soh sebagai komisaris utama.

 

"Jadi kami menandatangani surat perjanjian sewa menyewa antara saya dan istri dan di situ ada Alwin dan Anton. Setelah tandatangan kontrak sewa menyewa, Alwin menelpon Leonardo Soh dan mengabari sewa menyewa sudah dilakukan," jelasnya seraya menyatakan inti dari isi perjanjian itu, apabila kontrak habis, pihak penyewa harus mengosongkan lahan.

 

Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun di mana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Poldasu, sehingga ia ditahan."Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh," terangnya.

 

Setelah itu, Suteja menambahkan, oleh inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan."Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo," sebutnya.

 

Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.Oleh karena itu, Suteja mengaku, dirinya membuat laporan ke Poldasu terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.

 

"Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai Direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya," jelasnya.

 

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau."Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik," pungkasnya.(BS04)

 


Tag: