Ia mengaku, pada tahun 2009, tepatnya setelah Cemara Sport Center terbangun di mana Teja menjadi pemegang saham sebanyak 45 persen, Leonardo melaporkan dirinya ke Poldasu, sehingga ia ditahan."Saya dituntut oleh Leonardo karena pembukuan di PT Cemara Sport Center tidak saya buat. Padahal itu bukan tugas saya, melainkan itu tugas Alwin karena dia direkturnya saat itu. Karena itu saya ditahan, namun setelah diperiksa Polda dan ternyata saya tidak terbukti melakukan penggelapan uang. Akhirnya Polda Sumut melakukan SP3 atas kasus saya yang dilaporkan Leonardo Soh," terangnya.
Setelah itu, Suteja menambahkan, oleh inisiatif dari pemegang saham untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menghasilkan pembicaraan untuk mengejar pembukuan."Tapi saya tidak sanggup membuat pembukuan. Maka dari itu saya mencari akuntan dan ditolak mentah-mentah oleh mereka, yaitu Alwin, Anton dan Leonardo," sebutnya.
Karenanya, sambungnya, barulah masuk nama Sumandi Widjaja dan Alwin, Anton serta Leonardo sebagai pemegang saham di PT Cemara Sport Center tanpa sepengetahuan dirinya.Oleh karena itu, Suteja mengaku, dirinya membuat laporan ke Poldasu terkait lahan dan bangunannya tidak dikembalikan Sumandi Widjaja yang mengklaim bahwa lahan dan bangunan itu adalah miliknya.
"Padahal, nama Sumandi Widjaja tidak terdaftar atau tidak ada di PT Cemara Sport Center sebagai Direktur. Dia (Sumandi) cuma mengklaim bahwa lahan itu adalah miliknya. Padahal lahan itu, punya saya," jelasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian membenarkan bahwa pihaknya melakukan police line di Cemara Sport Center yang berada di Jalan Cemara simpang Jalan Krakatau."Kita melakukan police line sebagai tindak lanjut izin penyitaan yang sudah diterima penyidik," pungkasnya.(BS04)
Tag:
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa
Peristiwa