Jumat, 28 Maret 2025

Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah

Selasa, 30 Maret 2021 18:00 WIB
Hakim Tunggal PN Medan Tolak Prapradilan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Miliaran Rupiah
BERITASUMUT.COM/BS04
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com - Sidang praperadilan dengan nomor perkara No 12/Pid.Pra/2021 PN.Mdn.tanggal 07 Maret 2021 dengan pemohon tersangka Anwar Tanuhadi terhadap termohon masing-masing Kapolda Sumut, Kepolrestabes Medan, Kapolsek Medan Timur (termohon), terkait penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Joni Halim telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/03/2021).

Permohonan praperadilan ini berkenaan dengan sah atau tidaknya penyidikan, juga tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Anwar Tanuhadi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH dan Panitera Pengadilan PN Medan Oloan Sirait SH itu memutuskan, bahwa pengajuan praperadilan pemohon (Anwar Tanuhadi) ditolak seluruhnya.

Baca Juga:

Baca Juga : Kapolda Sumut Optimis Kolaborasi Polri dan Pengadilan Tinggi Perkuat Penuntasan Kasus

Amar putusannya yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sahnya penyidikan dan sahnya penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan Putusan Peraturan Perundang- undangan, sehingga haruslah dinyatakan sah secara hukum.

Baca Juga:

[br] Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menyatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Polsek Medan Timur.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Joni Halim dan Polsek Medan Timur Marihot Nainggolan SH MH bersama Iptu Iptu Jikri Sinurat SH dan Briptu Iman Syahputra Harefa SH mengaku sangat yakin dengan Hakim Tunggal Hendra Utama Sotardodo SH MH menolak permohonan pemohon tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur.

Karena itu, tersangka tidak dapat mengelak lagi untuk diproses cepat oleh Polsek Medan Timur. "Keadilan berpihak kepada korban Joni Halim yang dirugikan dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp 4 miliar rupiah," papar Marihot Nainggolan SH MH.

Baca Juga : ASN Dilarang Terlibat Maupun Berafiliasi dengan Sejumlah Organisasi

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Polsek Medan Timur Iptu Jikri Sinurat SH mengaku merasa puas dengan putusan hakim yang menyatakan kalau kliennya telah menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang. "Jadi berdasarkan putusan hakim sudah dilaksanakan dan itulah yang terbaik," ucap dia.

[br] Pihaknya menunggu salinan putusan Prapid Nomor 12/Pid.Pra/2021/ PN.Medan, tanggal 3 Maret 2021 dari hakim. "Jadi putusan sudah kita dengar sama-sama, selanjutnya kita menunggu salinannya saja," terangnya.

Seperti diketahui, Polsek Medan Timur diprapidkan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dimana diketahui, Anwar Tanuhadi dikuasakan oleh tim kuasa hukum Law Firm Dr Henry Yosodiningrat SH MH dan partner. (BS04)

Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Timur Swab Antigen Personel Agar Tetap Sehat Jalankan Tugas
Begal Petugas Kebersihan di Jalan Pinus Tertangkap, 1 Pelaku Tumbang Ditembak Polsek Medan Timur
Gedung PWI Sumut di Jalan Adinegoro Medan Dibongkar Maling, Satu Unit Kompresor AC Dibawa Kabur
Wanita Penyapu Jalan Dibegal di Jalan Pinus, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa
Pedagang Monza dan Asongan Pasar Sambu Serbu Vaksinasi Polsek Medan Timur
Polsek Medan Timur Kejar Target Vaksinasi di Pendopo Lapangan Gajah Mada
komentar
beritaTerbaru
hit tracker