Peristiwa

Gunakan Surat Palsu, Usman Alias Akiong Residivis Kasus Penipuan Jadi Buronan Polrestabes Medan



Gunakan Surat Palsu, Usman Alias Akiong Residivis Kasus Penipuan Jadi Buronan Polrestabes Medan
beritasumut.com/BS06
Serta Usman alias Akiong telah menjalani hukuman pidana selama 2 tahun, dan saat ini yang sedang diproses hukum adalah dugaan pemalsuan atau menggunakan surat palsu dan Usman alias Akiong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan dan memasukan Usman alias Akiong ke Daftar Pencarian Orang (DPO), maka apabila masyarakat atau siapapun yang melihat dan mengetahui keberadaan Usman alias Lau Tjin Kiong alias Akiong yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dapat memberitahukan kepihak yang berwajib dan sebagai kuasa hukum korban menghimbau supaya jangan ada pihak yang berusaha menyembunyikan tidak, karena potensial melanggar hukum Pasal 221 KUHPidana.

Menurutnya, bahwa dari putusan hakim pidana tersebut terfaktakan bahwa Usman alias Akiong benar telah menjual tanah dan usaha panglong kepada Aldo Alynius Thanadi pada tahun 1998, sehingga perbuatan pidana penipuan Usman alias Akiong terbukti secara sah, makanya saat ini Marimon sedang melakukan gugatan perlawan atas penetapan eksekusi yang diajukan oleh Usman alias Akiong. "Artinya terdapat pertentangan putusan pengadilan berkaitan dengan satu objek, sehingga gugatan perlawanan yang diajukan Aldo Alynius Thanadi sangat berdasar untuk melindungi hak dan kepentingan hukumnya atas jual beli tanah tersebut," jelasnya.

Karena itu, sambungnya, semestinya Usman alias Akiong harusnya menghadapi proses hukum itu bukan justru menghindar dengan cara bersembunyi atau melarikan diri dari proses hukum, hal itu justru menguatkan perbuatan Usman alias Akiong atas tanah tersebut adalah jual beli atas tanah tersebut benar adanya dan bukan pinjam meminjam uang, jelas Marimon Nainggolan SH MH.(rel)


Tag: