Sacramento memperkirakan produk ilegal itu sudah banyak beredar di masyarakat. Bahkan, bahan-bahan pangan ini diduga sebagian berasal dari China dan Thailand.
Saat ini, lanjut Sacramento, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap kasus ini. Sementara tersangka bakal dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar."Pelaku memang mengaku baru tahun ini menjalankan usahanya. Saat ini, kita masih mendalami pengakuannya," pungkasnya.(BS04)