Peristiwa

Gudang Bahan Pangan di Perumahan Cemara Residence Digerebek, Hasilnya...



Gudang Bahan Pangan di Perumahan Cemara Residence Digerebek, Hasilnya...
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan melakukan penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan bahan pangan di Jalan Metal, tepatnya di Perumahan Cemara Residence, No.14, Medan, Selasa (13/06/2017).Dari penggrebekan ini, BBPOM berhasil mengamankan sebanyak 15.415 kemasan bahan pangan tanpa izin edar senilai Rp 200 juta.

 

"Dari penggerebekan ini, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial KD dengan delapan jenis produk berjumlah 15.415 kemasan berupa bahan tambahan pangan yang tidak memiliki izin edar senilai Rp 200 juta," ujar Kepala BBPOM di Medan, Yulius Sacramento Tarigan, saat menggelar paparan hasil tangkapan, Rabu (14/06/2017).

 

Sacramento menjelaskan, penggerebekan itu berawal saat BBPOM mendapatkan informasi mengenai keberadaan gudang yang diduga mengedarkan produk makanan tanpa izin edar itu. Untuk menindak lanjuti, selanjutnya tim BBPOM melakukan penelusuran dan mendatangi lokasi.

 

"Gudang itu kita datangi. Ketika sampai ke lokasi, ternyata pemilik tidak koperatif. Dia tidak mau membuka sarana tempat di mana produk ilegal itu berada. Malah kita menunggu sampai berjam-jam hingga tengah malam. Pemilik juga sampai memanggil preman untuk menghadang kita," ujarnya.

 

Mendapat penolakan, kata Sacramento, BBPOM Medan lalu berkordinasi dengan Dirkrimsus Polda Sumut. Akhirnya sarana tempat barang ilegal itu berhasil dibuka, dan BBPOM langsung mengamankan barang-barang ilegal tersebut agar tidak beredar ke masyarakat luas. "Produk itu baru dapat diamankan pada dini hari agar tidak bocor ke masyarakat luas, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan. Produk  tanpa izin edar ini berupa bahan-bahan untuk membuat kue. Jika dikonsumsi maka resikonya bukan hanya kesehatan tapi juga ekonomi," ungkapnya.

 

Sacramento memperkirakan produk ilegal itu sudah banyak beredar di masyarakat. Bahkan, bahan-bahan pangan ini diduga sebagian berasal dari China dan Thailand.

 

Saat ini, lanjut Sacramento, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap kasus ini. Sementara tersangka bakal dijerat dengan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar."Pelaku memang mengaku baru tahun ini menjalankan usahanya. Saat ini, kita masih mendalami pengakuannya," pungkasnya.(BS04)


Tag: