Peristiwa

Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan



Geruduk Kantor BPN Sumut dan Medan, Massa DPD KIM Sumut Minta SHM No 557/Sei Rengas Atas Nama T Nancy Saragih Dibatalkan
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Puluhan massa mengatasnamakan Dewan Pimpin Daerah Korps Indoneia Muda (DPD KIM) Sumatera Utara menggerruduk kantor BPN Sumut dan Medan di Jalan Brigjen Katamso dan STM Medan. Massa minta Sertipikat HaK Milik (SHM) No 557/Sei Rengas Permata, atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2013 tersebut diduga cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap) terhadap SHM No 17/Sei Rengas II yang telah lebih dahulu diterbitkan tanggal 29 Juli 1964 yang kemudian dibalik nama di BPN kota Medan menjadi atas nama Caroline dan Helen pada tanggal 10 Mei 2013.

"Saya harapkan SHM No 557/Sei Rengas Permata, atas nama dr T Nancy Saragih yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2013 tersebut diduga cacat administrasi dan harus dibatalkan oleh BPN Medan, " ucap Korlap DPD KIM Sumatera Utara Zulham usai orasi di Kantor BPN Sumut Jalan Brigjen Katamso dan Jalan STM Medan, Selasa (14/06/2022).

Kata dia, Bahkan BPN Kota Medan dan BPN Provinsi Sumatera Utara telah menyurati Kepala Badan Pertanahan RI supaya SHM No 557 yang terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih dibatalkan dikarenakan SHM tersebut tumpang tindih (overlap) dengan SHM atas nama Suidjuli, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti.

Sebelumnya pernah digugat oleh Arun Sipayung yang mana sebagi pihak tergugat IV dan dr T Nancy Saragih sebagai tergugat III, dan berdasarkan Putusan Pekara Pedata No. 276.Pdt.G/208/PN.Mdn dalam amar putusan poin 5 menyebutkan “Menyatakan surat Grand Sultan Nomor 562 tanggal 18 Agustus 1921 beserta segala surat-surat yang perah timbul berdasarkan Grand Sultan No. 562. Terutama Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi No. 01 tanggal 09 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Husni Adam, SH MKn.

Notaris di Kabupaten Langkat, satu dan lainnya tidak terbatas pada Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nam dr T Nancy Saragih adalah tidak sah dan tidak mempunya hukum mengikat, khususnya terhadap tanah seluas 189 m2 milik penggugat dalam rekonvensi dan putusan tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan Putusan Nomor: 433/Pdt/2019/PT.MDN tertanggal 21 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Yang mana putusan tersebut secara jelas menyebutkan Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata atas nama Dokter T Nancy Saragih dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.


Tag: