beritasumut.com - Sat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (28/3/2024) sore menggerebek kampung narkoba bantaran rel kereta api Tembung, tepatnya Jalan Pancasila, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang belakangan kembali marak praktek narkoba dan perjudian. Dalam penggerebekan, petugas menangkap 3 pengedar narkoba, dan menyita satu paket besar sabu, serta tujuh mesin judi tembak ikan.
3 pengedar narkoba yang ditangkap, yakni APD (26), MA (22), dan MAS (27). Ketiganya yang merupakan warga setempat, ditangkap usai petugas Polrestabes Medan, berhasil menyelinap masuk dengan menyamar sebagai pembeli.
Tidak hanya sekedar menangkap pelaku narkoba, petugas juga menyita satu paket sabu berukuran besar seberat 64,67 gram yang disita dari APD, ketika mengedarkan narkoba di bantaran rel kereta api Tembung ini.
"Ada tiga pelaku yang kita duga pengedar narkoba yang kita tangkap dalam penggerebekan ini. Kita juga menyita satu paket besar sabu, yang rencananya akan diedarkan pelaku di lokasi penggerebekan. Untuk total narkoba yang kita sita, seluruhnya seberat 64,92 gram, karena dari 2 pelaku lain kita juga temukan sabu dengan berat masing - masing 0,15 gram dan 0,10 gram, " ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu.
Selain satu paket besar sabu, dari para pelaku juga disita beberapa paket sabu siap edar, dan sejumlah alat hisap narkoba.
Di sana, polisi juga menemukan setidaknya 7 mesin judi jenis tembak ikan, yang ditinggal pemiliknya kabur, saat mengetahui kedatangan petugas. Petugas, kemudian memusnahkan seluruh barang bukti perjudian, dengan dibantu warga setempat.
"Selain narkoba, kita juga temukan mesin judi tembak ikan. Seluruh mesin judi yang ditemukan, kemudian kita hancurkan di lokasi, dibantu warga setempat," tambah Jhon Rakutta.