Senin, 17 Februari 2025 WIB

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Perempuannya di Jalan Sunggal Medan

Kamis, 26 September 2024 09:00 WIB
Gerak Cepat, Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Perempuannya di Jalan Sunggal Medan
beritasumut.com/BS06
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

beritasumut.com - Video yang menampilkan seorang ibu di Medan tega menganiaya anak perempuannya hingga babak belur, viral di media sosial (Medsos). Polisi yang menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian bergerak cepat dan menangkap ibu yang tega menyiksa anak perempuannya.

"Pelaku berinisial DF sudah ditangkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saat menggelar konferensi pers, Rabu (25/09/2024) malam.

Ia menjelaskan kronologi kejadian ini bermula ketika Jumat (20/9/2024) siang, pihaknya menerima laporan dari guru les terkait muridnya sebut saja Bunga (6) menjadi korban KDRT ibu kandungnya.

"Kronologis awal ada seorang guru les yang melapor kepada kita yang melihat badannya telah dilakukan penganiayaan oleh orangtuanya," ungkap Teddy.

"Dan langsung kita merespon laporan tersebut dan anggota kita datang ke TKP," sambungnya.

Polisi yang melakukan pemeriksaan dengan memeriksa ibu kandung, korban dan juga CCTV di dalam rumah, mendapati kalau penganiayaan ini benar terjadi.

"Melakukan penganiayaan mengunakan tali pinggang dan juga rekaman CCTV ada memijak perutnya," ungkap Teddy.

Polisi yang menerima fakta-fakta ini langsung menetapkan DF sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dari pemeriksaan, lanjut Teddy menjelaskan, terungkap kalau motif penganiayaan terjadi karena tersangka yang sudah menjanda ini kesal sama anaknya.

"Emosi pada anak karena kehilangan stiker sekolah, tapi ini sudah sering terjadi," tukas Teddy.

[br] Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 80 ayat 1 Subsider ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara, tersangka DF mengaku khilaf telah melakukan KDRT kepada anaknya hingga membuat anak perempuannya babak belur di bagian punggungnya.

"Saya khilaf, saya meminta maaf," pungkasnya.(BS06)

Editor
: Herman
Tags
beritaTerkait
Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan
Pemprov Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak
Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Begini Cara Lapor Kasus KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat
TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket
Penganiayaan Anak-Anak di Tembung, Dua Orang Meninggal, Satu Kritis
komentar
beritaTerbaru
hit tracker