beritasumut.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumut dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pajak dari sektor kendaraan bermotor.
"Dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personil yang digelar sejak 3 Juni 2024 lalu dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024," ujar Hadi, Jumat (07/06/2024).
Berdasarkan data, capaian pajak kendaraan bermotor tahun 2024 hingga saat ini masih rendah. Pajak Kendaraan Bermotor baru 29,40 persen, sedangkan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor baru mencapai 28,21 persen (sumber Dispenda Prov Sumut).
Dikatakan Hadi, pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya," tegasnya.
Dalam operasi gabungan, petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Selain operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalulintas yang berpotensi kecelakaan.
"Polisi akan terus menegakkan aturan keselamatan di jalan. Polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalulintas semakin meningkat," tegas Hadi.
Operasi ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor dan kepatuhan berlalulintas semakin meningkat. (BS05)