Peristiwa

Gelapkan Uang Tagihan Toko Hingga Rp73 Juta, Tersangka Penipuan Ditangkap Polisi di Tembung



Gelapkan Uang Tagihan Toko Hingga Rp73 Juta, Tersangka Penipuan Ditangkap Polisi di Tembung
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Unit Tekab Polsek Medan Barat menangkap seorang pelaku terlibat penipuan dan penggelapan berinsial Z alias D (27) warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi kepada wartawan, Senin (01/03/2021) mengatakan pelaku diamankan petugas dari kediamannya. "Penangkapan kepada pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi No:LP/38/II/2021/SPKT/Restabes Medan/ sektor Medan Barat atas laporan Alvin (29)," ucapnya.

Dijelaskannya, peristiwa bermula pada Senin (22/02/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, korban (pemilik Toko Cahaya) merasa curiga atas diduga pelaku yang bernama Z alias D yang merupakan karyawan di toko milik korban. Pelaku Z ditugaskan untuk menagih uang bon toko pelanggan sejak bulan Desember 2020 sampai bulan Februari 2021. Namun kepada Bosnya, pelaku mengatakan bon tagihan belum dibayar pelanggan dengan alasan penjualan sepi sejak pandemi virus corona.

Mengecek kebenaran hal tersebut, korban lalu audit kepada setiap pelanggannya. Ternyata para pelanggan sudah membayar bon tagihan kepada diduga pelaku Z als D, senilai puluhan juta rupiah. "Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Barat," jelasnya.

Kemudian personel Unit Tekab Polsek Medan Barat melakukan interogasi terhadap Z alias D. Diduga pelaku mengakui bahwa uang tersebut sudah digelapkannya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan beli handphone. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 73.000.000, diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas telah meminta 1 unit handphone (diduga dibeli dengan uang hasil dari kejahatan dan 19 nota bon tagihan toko," tandas mantan Kapolsek Patumbak ini. (BS04)


Tag: